Profil Kerry Adrianto & Perannya di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Profil Muhammad Kerry Adrianto

nuansaberita.com – Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga dikenal sebagai Kerry Riza, lahir di Jakarta pada 15 September 1986. Ia merupakan putra dari pengusaha ternama Riza Chalid dan Roestriana Adrianti. Kerry menempuh pendidikan di luar negeri, termasuk di United World College of South East Asia (UWCSEA) dan Imperial College London.

Dalam dunia bisnis, Kerry aktif di berbagai sektor, antara lain sebagai Presiden Direktur PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Komisaris Utama GAP Capital, dan pemilik klub basket Hangtuah. Ia juga terlibat dalam pengelolaan KidZania Jakarta dan memiliki saham di PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kerry Adrianto menjadi sorotan publik setelah resmi menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kasus ini, yang dikenal sebagai “PertaminaGate”, merupakan salah satu skandal terbesar di sektor energi Indonesia, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Dalam dakwaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kerry disebut memiliki peran penting sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan broker yang terlibat dalam distribusi minyak mentah. Melalui perusahaan tersebut, Kerry diduga menikmati keuntungan dari mark-up kontrak pengiriman minyak yang nilainya mencapai 13–15 persen di atas harga normal.

Selain itu, terdapat dugaan pengaturan dalam pengadaan minyak mentah domestik dan impor, di mana prioritas pembelian minyak dari dalam negeri yang seharusnya diutamakan malah dialihkan. Praktik tersebut ditengarai menyebabkan kerugian besar bagi negara dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Salah satu modus yang digunakan dalam kasus ini adalah penyewaan kapal dan terminal bahan bakar minyak (BBM) secara fiktif. Kerry diduga memperoleh keuntungan pribadi mencapai Rp3,07 triliun dari kontrak fiktif penyewaan kapal dan terminal BBM.

Selain itu, Kerry juga disebut-sebut menghabiskan uang hasil korupsi untuk kegiatan pribadi mewah, seperti bermain golf di Thailand dengan biaya mencapai Rp176 juta. Hal ini semakin memperburuk citranya di mata publik.

Status Hukum dan Proses Persidangan

Pada 13 Oktober 2025, sidang dakwaan untuk Muhammad Kerry Adrianto diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kerry kini resmi berstatus terdakwa bersama sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta lain yang juga terlibat dalam kasus ini.

Melalui kuasa hukumnya, Kerry mengajukan permohonan pemindahan ke Rutan Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat karena alasan kesehatan. Ia dilaporkan menderita pneumonia dan alergi berat, sehingga memerlukan perawatan intensif.

Reaksi Publik dan Dampak Sosial

Kasus ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Publik menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat Pertamina dan pihak swasta, diproses secara hukum sesuai dengan peran dan kontribusinya dalam kasus ini.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dan tata kelola di sektor energi Indonesia. Banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan migas di masa depan agar tidak terulang kembali.

Harapan untuk Keadilan dan Perbaikan Sistem

Kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan Muhammad Kerry Adrianto dan sejumlah pihak lainnya merupakan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia. Proses hukum yang transparan dan adil sangat diharapkan untuk memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat. Selain itu, perbaikan sistem pengelolaan sektor energi juga menjadi hal yang mendesak agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.