Aktivis Sumsel Surati Presiden Prabowo, Minta Amnesti dan Abolisi Bagi Mantan Gubernur Alex Noerdin

Aktivis Sumsel Surati Presiden Prabowo

nuansaberita.com – Sejumlah aktivis asal Sumatera Selatan (Sumsel) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Isi surat tersebut berisi permohonan amnesti dan abolisi bagi mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang saat ini masih menjalani hukuman terkait kasus korupsi dana hibah dan proyek pembangunan.

Surat ini dikirim langsung ke Istana Negara melalui perwakilan organisasi masyarakat sipil Sumsel, dengan harapan Presiden mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kontribusi Alex selama menjabat sebagai kepala daerah dua periode.

Para aktivis menilai bahwa Alex Noerdin telah banyak berjasa dalam pembangunan Sumatera Selatan, khususnya di bidang infrastruktur, olahraga, dan kesejahteraan sosial. Mereka juga menyoroti kondisi kesehatan Alex yang disebut semakin menurun selama menjalani masa hukuman.

Menurut perwakilan kelompok ini, langkah mengajukan amnesti dan abolisi bukan berarti membenarkan tindak pidana korupsi, melainkan bentuk penghargaan terhadap pengabdian panjang dan pertimbangan kemanusiaan.

Latar Belakang Kasus dan Kondisi Terkini

Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode (2008–2018), sempat menjadi salah satu tokoh paling berpengaruh di wilayah tersebut. Namanya mulai terseret ke ranah hukum setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda, yakni korupsi dana hibah untuk KONI Sumsel dan kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE.

Dalam persidangan, Alex dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Namun, banyak pihak menilai bahwa vonis tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan jasa-jasanya selama memimpin Sumsel.

Menurut laporan dari pihak keluarga dan pengacara, kondisi kesehatan Alex disebut terus menurun. Ia beberapa kali menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit karena penyakit jantung dan komplikasi lain yang dialami sejak beberapa tahun terakhir.

Situasi inilah yang menjadi alasan kuat bagi para aktivis untuk menyurati Presiden Prabowo. Mereka berharap ada pertimbangan kemanusiaan dan kebijakan luar biasa dari kepala negara.

Isi Surat Aktivis untuk Presiden Prabowo

Dalam surat yang beredar luas di media lokal, aktivis Sumsel menulis dengan nada sopan tapi tegas. Mereka memohon Presiden Prabowo untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam memberikan amnesti dan abolisi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Permohonan ini kami ajukan dengan penuh rasa hormat dan tanggung jawab moral. Kami tidak menafikan adanya proses hukum, namun kami juga melihat sisi kemanusiaan dari seorang tokoh yang telah banyak mengabdi untuk Sumatera Selatan,” tulis pernyataan tersebut.

Mereka juga menyinggung sejumlah prestasi Alex, di antaranya pembangunan Jembatan Musi IV dan Musi VI, penyelenggaraan Asian Games 2018, serta program pendidikan gratis yang menjadi tonggak kebijakan sosial di Sumsel.

Aktivis berharap, di bawah kepemimpinan Prabowo yang dikenal tegas namun berjiwa nasionalis, ada kebijakan yang bisa menjadi contoh baru dalam pendekatan kemanusiaan terhadap pejabat publik yang telah berbuat banyak tapi terjerat kasus hukum.

Reaksi Publik dan Dukungan dari Tokoh Daerah

Langkah aktivis Sumsel ini menuai berbagai reaksi di publik. Sebagian mendukung gagasan tersebut dengan alasan kemanusiaan, sementara sebagian lain menilai bahwa hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

Di media sosial, topik “Amnesti Alex Noerdin” sempat trending lokal di Sumatera Selatan. Banyak warga menyampaikan pandangan pribadi, baik yang pro maupun kontra.

Beberapa tokoh masyarakat dan politisi lokal, termasuk mantan pejabat pemerintahan Sumsel, juga menyuarakan dukungan. Mereka menilai bahwa Alex Noerdin merupakan figur yang memiliki kontribusi besar bagi pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan.

Namun, pihak penegak hukum menegaskan bahwa setiap permohonan amnesti atau abolisi harus melewati prosedur konstitusional, termasuk rekomendasi dari Mahkamah Agung dan pertimbangan DPR RI sebelum diputuskan oleh Presiden.

Mekanisme Hukum Amnesti dan Abolisi di Indonesia

Permohonan amnesti dan abolisi bukan hal yang asing dalam sistem hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, Presiden memiliki hak untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi setelah mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.

  • Amnesti diberikan untuk menghapus hukuman bagi sekelompok orang yang terlibat dalam tindak pidana politik atau tertentu.

  • Abolisi, di sisi lain, menghapus proses hukum terhadap individu sebelum adanya putusan pengadilan.

Dalam konteks ini, langkah aktivis Sumsel dianggap sebagai bentuk advokasi politik dan kemanusiaan. Mereka tidak menolak proses hukum, tapi berharap ada ruang bagi Presiden untuk menimbang jasa dan pengabdian seseorang terhadap negara dan daerahnya.

Pakar hukum tata negara menilai permintaan seperti ini sah-sah saja sepanjang disampaikan secara formal dan disertai argumentasi yang kuat. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden dan lembaga terkait.

Pandangan Pemerintah dan Pengamat Politik

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto atau pihak Istana terkait surat permintaan amnesti tersebut. Namun, beberapa pengamat politik menilai langkah aktivis Sumsel ini bisa menjadi ujian awal bagi gaya kepemimpinan Prabowo dalam menyeimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan.

Menurut pengamat politik dari Universitas Sriwijaya, kebijakan seperti amnesti atau abolisi memang tidak bisa diberikan sembarangan. Diperlukan pertimbangan matang agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau kebijakan ini diberikan, maka harus ada dasar yang jelas: apakah karena alasan kesehatan, kontribusi besar, atau faktor kemanusiaan lain. Presiden Prabowo tentu akan melihat ini dari berbagai sisi,” ujarnya.

Beberapa kalangan menilai bahwa Prabowo dikenal sebagai sosok yang menghargai loyalitas dan pengabdian. Artinya, permintaan seperti ini tidak tertutup kemungkinan untuk dipertimbangkan, terutama jika disertai dukungan moral dari masyarakat luas.

Respons Keluarga Alex Noerdin

Pihak keluarga Alex Noerdin menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang masih peduli. Melalui kuasa hukum, keluarga mengaku bersyukur karena perjuangan moral untuk keadilan dan kemanusiaan masih terus disuarakan.

“Kami tidak ingin mendramatisasi. Kami hanya berharap keadilan dijalankan secara manusiawi. Pak Alex selama ini kooperatif dan terus menunjukkan itikad baik,” ujar pengacara keluarga dalam keterangan pers.

Ia juga menambahkan bahwa keluarga berharap Presiden Prabowo mau melihat lebih dalam sisi pengabdian Alex selama menjabat. Mereka percaya keadilan sejati bukan hanya soal hukum, tapi juga hati nurani.

Antara Keadilan dan Kemanusiaan

Harapan dari Tanah Sriwijaya

Langkah aktivis Sumsel menyurati Presiden Prabowo membuka kembali diskusi lama tentang keseimbangan antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan. Permohonan amnesti dan abolisi bagi Alex Noerdin bukan sekadar simbol solidaritas, tapi juga refleksi dari rasa hormat terhadap jasa seorang pemimpin daerah.

Namun, pada akhirnya keputusan berada di tangan Presiden. Apakah permohonan itu akan dikabulkan atau tidak, semuanya akan menjadi cermin dari arah kebijakan hukum pemerintahan Prabowo di masa mendatang.

Yang jelas, kasus ini menunjukkan bahwa di tengah kerasnya hukum, suara kemanusiaan masih punya tempat — terutama ketika menyangkut sosok yang pernah berjasa besar bagi daerahnya.